> >

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, KontraS: Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers

Sumatra | 16 Juli 2024, 08:38 WIB
Pelaksana Harian Kepala Polres Tanah Karo Ajun Komisaris Besar Oloan Siahaan (kanan) menyaksikan olah TKP oleh tim Bidlabfor Polda Sumatera Utara atas kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribratatv.com, Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Kamis (27/6/2024). (Sumber: Dok. Polres Tanah Karo via Kompas.id)

“Jika terkait dengan pemberitaan, kasus ini akan menjadi catatan hitam kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Polisi Bakal Periksa Psikologi 3 Tersangka

Ade mengingatkan kepada semua pihak, apabila terdapat kekeliruan atau keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang harus dilakukan adalah hak jawab atau sengketa pers di Dewan Pers sebagaimana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan kriminalisasi terlebih melakukan kekerasan kepada jurnalis.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar pada Kamis (27/6/2024).

Kebakaran itu menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga orang keluarga, yakni EB (istri), SI (anak), dan LS (cucu).

Kebakaran tersebut dinilai janggal lantaran terjadi setelah Sempurna memberitakan perjudian di tanah Karo. Ia juga memberitakan lapak perjudian yang diduga dimiliki oleh anggota TNI.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU