> >

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, KontraS: Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers

Sumatra | 16 Juli 2024, 08:38 WIB
Pelaksana Harian Kepala Polres Tanah Karo Ajun Komisaris Besar Oloan Siahaan (kanan) menyaksikan olah TKP oleh tim Bidlabfor Polda Sumatera Utara atas kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribratatv.com, Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Kamis (27/6/2024). (Sumber: Dok. Polres Tanah Karo via Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Vebrina Monicha menilai kasus pembakaran rumah wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara (Sumut) merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.

Vebrina mengatakan, pihaknya melihat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini, termasuk dugaan intimidasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada keluarga korban.

“Kami melihat banyak kejanggalan bahkan intimidasi kepada pihak keluarga yang mana dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga membuat kasus ini bermuara pada proses menghalang-halangi bahkan menutupi fakta yang berkeadilan,” kata Vebrina, Senin (15/7/2024) dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv.

Baca Juga: Keluarga Wartawan di Karo yang Rumahnya Dibakar Lapor ke Komnas HAM, KPAI, dan LPSK

“Bisa kita katakan yang terjadi sekarang adalah upaya Obstruction of Justice,” sambungnya.

Untuk itu, ia mendorong berbagai pihak untuk turun tangan mengusut kasus ini, terutama kepada pihak kepolisian, Puspomad, Komnas HAM, serta LPSK untuk melindungi keluarga korban.

Senada, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra, mengatakan bahwa kasus ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Pasalnya, kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana dinilai sebagai pembungkaman pers. Untuk itu, polisi harus membuat terang kasus ini.

“Secara umum terbongkarnya kasus ini untuk juga melindungi kerja-kerja jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya,” sambung Irvan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan bahwa motif dalam kasus ini perlu diungkap, apakah benar terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh Rico Sempurna Pasaribu atau bukan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU