> >

Depok Mulai Operasi Patuh Jaya, Ini 14 Target Pelanggaran Lalu Lintas

Jabodetabek | 15 Juli 2024, 17:52 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Depok menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di lima titik jalan raya pada Senin (15/7/2024) hingga Minggu ke depan (28/7/2024).

Mengutip Wartakotalive, Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, lima titik Operasi Patuh Jaya yang dipilih berdasarkan kerawanan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

“Kita memiliki lima titik black spot, yaitu titik di mana terjadi laka lantas fatal seperti meninggal dunia atau luka berat,” kata Multazam saat ditemui di Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, Polisi Sebut 9 Kamera ETLE di Jakarta Utara Berfungsi dengan Baik

Lima titik Operasi Patuh Jaya tersebut berada di Jalan Margonda Raya, Jalan Ir Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Kartini, dan Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC).

Meski telah menentukan lima titik operasi, tidak menutup kemungkinan Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Depok.

Targetkan 14 Pelanggaran 

Multazam menuturkan, Operasi Patuh Jaya itu diadakan untuk menyadarkan masyarakat tertib berlalu lintas.

“Kami tidak bekerja sendiri bersama TNI-Polri, Dishub dan stakeholder terkait,” kata Multazam.

Setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024.

“Targetnya 14 pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka lantas,” sambungnya.

Berikut 14 target pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak pada Operasi Patuh Jaya 2024:

  1. Melawan arus, 
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan HP saat mengemudi.
  4. Tidak menggunakan helm SNI.
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. 
  9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  10. Kendaraan bermotor r2 atau r4 yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan (stnk).
  11. Melanggar marka jalan 
  12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya.
  13. Penertiban kendaraan r4 yang menggunakan TNKB palsu.
  14. Penertiban parkir liar.

Baca Juga: Target Operasi Patuh Jaya 2024 yang Akan Digelar Selama 2 Pekan

Menurut Multazam, bagi pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya akan dikenakan sanksi  preventif dan represif penilangan elektronik atau ETLE.

“Kami akan melakukan penindakan secara statis maupun dinamis menggunakan ETLE, 50 persen preventif dan 50 persen represif,” pungkasnya.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU