Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Polisi Bakal Periksa Psikologi 3 Tersangka
Sumatra | 15 Juli 2024, 14:58 WIBTak hanya menyuruh, B juga orang yang memberikan uang untuk kedua eksekutor (YST dan RAS) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) guna membakar rumah korban.
Di mana untuk membeli bensin tersebut, B memberikan uang sebesar Rp 130.000.
Selain itu, B juga memberikan uang kepada YST dan RAS masing-masing Rp1 juta untuk upah menjadi eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna.
Terbaru, polisi mengungkapkan B ternyata pernah dihukum atau dipenjara sebanyak dua kali.
"Kita tahu bahwa terkait dengan hal background dari saudara B (Bebas Ginting), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman, tentu ini menjadi background yang akan kita kuatkan lagi" Komjen Agung, Senin (15/7).
"Setahu saya, ada kasus pembunuhan."
Baca Juga: Keluarga Wartawan Tewas di Karo Datangi Puspom TNI AD, Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Ayahnya!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribun Medan.