Tega Siram Air Keras ke Istri dan Anak Balitanya, Seorang Suami di Kediri Ditangkap Polisi
Jawa timur | 14 Juli 2024, 19:47 WIBKEDIRI, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial NR ditangkap karena menyiramkan air keras (cairan asam sulfat) kepada istrinya, PK (24), dan anaknya, PM (2).
Insiden ini terjadi setelah NR dan PK yang terikat dalam pernikahan siri terlibat pertengkaran hebat pada Kamis (11/7/2024).
Setelah insiden penyiraman di rumah sewa mereka di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, NR sempat dikejar oleh massa.
Seorang warga mengaku, sempat bergabung dalam pengejaran bersama warga lainnya, namun hingga radius 200 meter dari lokasi kejadian, pengejaran tersebut tidak berhasil.
"Saat itu saya pas ngopi di sekitar lokasi situ. Tiba-tiba ramai ada warga mengejar orang,” ungkap Prasetyo, salah seorang warga, Minggu (14/7/2024).
“Dikejar sampai 200 meter sampai ke jalan raya. Tapi orangnya gak ketangkap,” ujar warga yang kebetulan mampir di warung kopi tersebut.
Baca Juga: Pegi Setiawan siap Jadi Saksi Sidang PK Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Prasetyo mengaku tidak mengetahui awal mula insiden penyiraman air keras tersebut dan baru mendengarnya dari cerita warga lainnya setelah pengejaran.
“Untuk kejadian penyiramannya saya gak tahu,” kata Prasetyo.
Polisi akhirnya berhasil menemukan NR melalui penyelidikan. Pelaku, yang bekerja serabutan, melarikan diri ke kampung halamannya di Magelang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Inspektur Dua (Ipda) Hery Wiyono, menyatakan bahwa keberadaan pelaku terungkap dari hasil penyelidikan dan dilakukan pengejaran.
"Kejadian Kamis lalu pelaku melarikan diri. Kami lidik, Jumat kami kejar, Sabtu sudah kami tangkap di rumahnya,” ujar Ipda Hery Wiyono dihubungi Kompas.com, Minggu (14/7/2024).
Setelah ditangkap, NR dibawa ke markas Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Status tersangka tersebut menjadi dasar tindakan penahanan terhadapnya.
“Pelaku kami periksa secara maraton lalu kami tetapkan status tersangka,” kata Hery dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Gorontalo, Sejumlah Infrastruktur Publik Rusak
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV, Kompas.com