> >

Sederet Fakta Anggota TNI AU Tembak Pemulung di Palu: Kronologi, Danlanud Tanggung Biaya Perawatan

Sulawesi | 14 Juli 2024, 09:05 WIB
Ilustrasi penembakan. Sederet fakta anggota TNI AU menembak pemulung perempuan di Palu. (Sumber: Kompas.com)

2. TNI AU Sesalkan Insiden Penembakan Pemulung

Marsma Ardi Syahri menyesalkan penembakan yang dilakukan anggota TNI AU kepada J.

Menurutnya, prajurit TNI AU tersebut salah karena menembak sembarangan.

Seharusnya, lanjut ia, pemulung tersebut didatangi baik-baik dan dihalau, bukan malah ditembak.

"Yang jelas prajurit salah menembak sembarangan, harusnya didatangi baik-baik. Selanjutnya, pihak Danlanud Komandan Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) yang berwenang (memproses hukum)," ujarnya, Sabtu (13/7).

3. Pelaku Diproses Hukum

Atas tindakannya, anggota TNI AU ang melakukan penembakan menggunakan senapan angin kepada pemulung tersebut menjalani pemeriksaan secara militer.

Marsma TNI Bonang memastikan anggota TNI itu akan diproses secara hukum.

"Saat ini Polisi Militer TNI AU sedang melaksanakan proses hukum secara militer kepada pelaku,” tegasnya, dikutip dari Antara.

4. Danlanud Hasanuddin Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Danlanud Sultan Hasanuddin Makassar Marsekal Pertama TNI Bonang Bayuaji memastikan pihaknya akan menanggung biaya penyembuhan korban.

"Kedatangan saya ke Palu adalah untuk memastikan bahwa korban mendapat penanganan medis yang bagus dan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh," ucapnya, Jumat.

Tak hanya itu, ia menyebut pihaknya juga akan memberi uang untuk kehidupan sehari-hari sampai korban sembuh.

"Kami juga memberikan bantuan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban yang diterima langsung oleh Helwan suami dari korban J,” jelasnya.

Baca Juga: Oknum TNI AU Tembak Warga

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Palu/Antara


TERBARU