> >

Jadwal, Biaya, dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 12 Juli 2024, Buka sampai 14.00 WIB

Jabodetabek | 12 Juli 2024, 08:37 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan praktis.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di ibu kota.

Inovasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen penting ini tanpa harus mengunjungi kantor polisi.

Layanan SIM Keliling beroperasi hari ini Jumat (12/7/2024), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan lima lokasi yang dapat dikunjungi warga, yaitu:

  1. Mall Grand Cakung di Jakarta Timur
  2. LTC Glodok di Jakarta Utara
  3. Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan
  4. Mall Citraland di Jakarta Barat
  5. Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat

Baca Juga: Cara Gampang Verifikasi e-KTP untuk Perpanjang SIM Online | SINAU

Dokumen Perpanjangan SIM

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon cukup membawa beberapa persyaratan sederhana.

Dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopinya, dan sejumlah uang untuk biaya administrasi.

Proses perpanjangan SIM di lokasi layanan keliling meliputi beberapa tahapan.

Pemohon akan diminta mengisi formulir, kemudian menjalani serangkaian tes kesehatan dan psikologi.

Setelah itu, pemohon akan melakukan sesi foto untuk pembuatan SIM baru.

Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Mengenai biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur Juli 2024, Catat Jadwalnya

Namun, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi Rp50.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam proses perpanjangan SIM bagi warga Jakarta.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini dan memastikan SIM mereka selalu dalam keadaan berlaku demi keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU