> >

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Kasus Tertembaknya Warga di Tradisi Pernikahan

Sumatra | 7 Juli 2024, 12:49 WIB
Ilustrasi penembakan (Sumber: Max Kleinen on Unsplash)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Mukadam alias MSM (48), anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam peristiwa tertembaknya seorang warga saat tradisi pernikahan di Lampung.

Pada peristiwa tersebut, pelaku melepaskan tembakan sebagai tradisi penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

"Sudah kita lakukan gelar perkara tadi malam dan MSM juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Andik saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Asal Lampung Curi Motor Perempuan Idamannya!

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut polisi menilai MSM memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Atas peristiwa ini, Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, kata Andik, polisi telah menahan tersangka Mukadam di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan.

Baca Juga: Video Amatir Bus Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung Barat, 1 Orang Tewas

Insiden tertembaknya warga bernama Salam di Lampung Tengah tersebut terjadi saat pelaku melepas tembakan ke udara, Sabtu (6/7/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelepasan tembakan tersebut menjadi tradisi proses pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak.

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku diberikan senjata api dan dia langsung mengokang karena dikira belum berisi peluru," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU