> >

Pemuda Mabuk Tikam Bocah Berusia 2 Tahun hingga Tewas, Korban Berboncengan dengan Sang Ibu

Sumatra | 5 Juli 2024, 08:55 WIB
Ilustrasi kekerasan dengan senjata tajam (Sumber: Shutterstock.com)

Petugas Unit Reskrim Polsek Tempuling segera memburu pelaku setelah menerima laporan adanya kasus tersebut.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Pria di Bengkulu Tikam Mertua

Pelaku berhasil ditangkap di Parit 2, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling pada Kamis (4/7/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Polisi menjerat pelaku dengan berbagai pasal dalam KUHPidana, termasuk Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3).

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : kompas.com


TERBARU