> >

Kasus Kematian Afif Maulana, LPSK Telaah 6 Permohonan Perlindungan Saksi

Sumatra | 4 Juli 2024, 20:24 WIB
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan keluarga dalam kasus kematian Afif Maulana (13) yang diduga tewas karena disiksa polisi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, sejauh ini terdapat enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan.

“Kami masih proses penelaahan. Sejauh ini masih enam orang (yang mengajukan) yang kami telaah,” kata Susilaningtyas, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Kompolnas Sebut Penyebab Kematian Afif Maulana Sudah Dijelaskan kepada Keluarga, Sempat Ada Debat

Penelaahan permohonan perlindungan tersebut membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Sebelumnya, LPSK sempat mengunjungi rumah Afif untuk keperluan penelaahan.

Susilaningtyas mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan perlindungan atau tidak.

“Permohonannya juga baru masuk minggu lalu, kami butuh waktu juga untuk melakukan penelaahan,” ucapnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan jasad siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana, di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) siang.

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, Afif diduga menjadi korban penganiayaan atau penyiksaan anggota polisi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU