> >

Cek Rute Ganjil Genap di 28 Titik di Jakarta, Berlaku 1-5 Juli 2024

Jabodetabek | 1 Juli 2024, 08:49 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan skema ganjil genap pada pekan pertama Juli 2024. (Sumber: NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) pada pekan pertama Juli 2024.

Regulasi ini akan diterapkan di 28 titik akses jalan menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota Jakarta mulai Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7).

Ganjil genap masih diberlakukan dalam dua sesi waktu. Sesi pertama berlangsung pada pagi hingga siang hari dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling dan Lokasinya di Jadetabek Senin 1 Juli 2024

Sementara sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari, mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Dengan diberlakukannya kembali peraturan ini, pengguna jalan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal saat melintas.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengguna jalan diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan ganjil genap guna menghindari kemacetan dan potensi denda.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Juli 2024: Pertalite dan Solar Stabil, Pertamax?

Alternatif transportasi umum dapat menjadi pilihan bagi mereka yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap pada hari tertentu.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU