> >

Pencemaran di Laut Gili Trawangan Dinilai Terlambat Diketahui, Pakar: Kurang Sarana dan Prasarana

Bali nusa tenggara | 28 Juni 2024, 16:55 WIB
Tangkap layar semburan material serupa asap atau lumpur kelabu di dalam laut di perairan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Rabu (1/5/2024). (Sumber: Istimewa)

Arifin juga menilai, kekurangan sarana dan prasarana lembaga penegak disiplin itu mau tidak mau harus dipenuhi pemerintah. Sebab, jika mengandalkan pihak lain, akan berisiko melunturkan integritas lembaga terkait. 

“Karena tidak ada bahan bakar, lalu BKKPN minta ke diveshop-diveshop, seolah dia jadi subordinasi (bawahan, red). Kan tidak bagus,” ujarnya.

“Kalau mau jaga integritas, kan harusnya jaga jarak (dengan pihak lain). Harusnya mereka diperkuat. Sehingga fungsi-fungsi enforcement (penegakan disiplin, red) itu terjadi.”

Arifin juga mengungkapkan keprihatinannya terkait penegakan disiplin terkait zonasi di perairan Gili Matra. Seperti diketahui, wilayah Kepulauan Gili Matra (Meno, Air, dan Trawangan) dibagi dalam sejumlah zonasi seperti Zona Perlindungan yang melarang segala aktivitas selam maupun pemancingan dan Zona Rehabilitasi yang bertujuan melindungi terumbu karang, dan sebagainya. 

“Masalah zonasi, sudah tidak ada penegakan disiplin. Tidak ada yang patroli. Dulu di utara pelabuhan, hanya ada satu titik yang boleh pasang jangkar, sekarang hampir di mana-mana boleh,” ungkapnya.

Namun, Arifin menilai, lembaga yang berwenang mengurusi perairan seperti BKKPN di perairan Gili Matra (Meno, Air, dan Trawangan) kini sudah jauh lebih baik ketimbang dulu.

“BKKPN sekarang semakin eksis dibanding dulu. Sekarang mereka paham betul perlunya regulasi dan sanksi. Perlu ada yang mengingatkan dan menghukum (jika ada pelanggaran atau pencemaran).”

“Pemerintah harus perkuat, kasih fasilitas infrastruktur, kemudian pembangunan SDM supaya semakin punya integritas dan disegani,” tutupnya.

Adapun kasus pencemaran bawah laut di perairan utara Gili Trawangan terungkap pada Mei lalu. PT Tiara Cipta Nirwana, perusahaan swasta yang digandeng Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung untuk memproduksi air bersih dari air laut, dituding melakukan pencemaran itu. BKKPN Kupang Wilayah Kerja Taman Wisata Perairan Gili Meno, Air dan Trawangan lalu menyegel aktivitas pengeboran pipa intake milik PT TCN pada 6 Juni lalu.

Imbas dari kasus pencemaran itu, PT TCN dan PDAM lalu menghentikan pasokan air bersih ke seantero Gili Trawangan sejak Sabtu (22/6) hingga Kamis (27/6). Air bersih dilaporkan mulai mengalir kembali di Gili Trawangan pada Kamis sore (27/6). 

 

Penulis : Vyara Lestari Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU