> >

Imigrasi Tangkap 103 WNA di Bali, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Kejahatan Siber

Bali nusa tenggara | 27 Juni 2024, 23:15 WIB
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membekuk 103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

Para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam kejahatan siber, mengingat barang bukti yang diamankan berupa banyak komputer dan handphone

"Mereka diduga tidak memiliki dokumen yang sah dan melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi," tambah Safar.

Pada pukul 18.00 WITA, seluruh WNA beserta barang bukti diamankan oleh tim operasi. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Baca Juga: Ahli Keamanan Siber Sebut Sistem di PDNS Masih Rusak Sebab Serangan Hacker, Begini Kata Wamenkominfo

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU