Imigrasi Tangkap 103 WNA di Bali, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Kejahatan Siber
Bali nusa tenggara | 27 Juni 2024, 23:15 WIBPara WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam kejahatan siber, mengingat barang bukti yang diamankan berupa banyak komputer dan handphone.
"Mereka diduga tidak memiliki dokumen yang sah dan melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi," tambah Safar.
Pada pukul 18.00 WITA, seluruh WNA beserta barang bukti diamankan oleh tim operasi. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Baca Juga: Ahli Keamanan Siber Sebut Sistem di PDNS Masih Rusak Sebab Serangan Hacker, Begini Kata Wamenkominfo
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara