17 Anggota Polisi Langgar SOP saat Tangani Tawuran Remaja di Padang
Sumatra | 27 Juni 2024, 19:38 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Kepala Polda (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono mengungkapkan sebanyak 17 anggotanya terbukti melanggar prosedur standar operasi atau SOP dalam penanganan 18 remaja terduga pelaku tawuran, di Kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Seperti diketahui, pada hari kejadian tersebut remaja bernama Afif Maulana (13 tahun) ditemukan meninggal dunia di aliran sungai bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.
LBH Padang menduga Afif menjadi korban penganiayaan atau penyiksaan anggota polisi berkaitan dengan tawuran.
"Sebanyak 17 anggota (Polda Sumbar) diduga terbukti memenuhi unsur. Kami sedang mencari obyeknya. Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya, sudah saya sampaikan, ancaman hukumannya sudah ada,” kata Irjen Suharyono dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Menurut dia, proses hukum terhadap 17 personel polisi itu sedang dalam pemberkasan. Ia pun menyebut belasan anggotanya tersebut akan segera disidangkan.
”Kami sudah umumkan 17 anggota kami akan disidangkan, apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.id.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengakui ada dugaan kesalahan prosedur penanganan 18 pelajar pelaku tawuran yang diamankan di Mapolsek Kuranji.
Terdapat 45 polisi masih diperiksa terkauit kasus tersebut.
"Ada prosedur yang diduga kurang benar, sehingga Propam kami turun dan memeriksa 45 anggota," ucapnya, Rau (26/6).
"Ada 45 personel anggota yang diperiksa Propam terkait 18 orang yang diperiksa di Polsek Kuranji."
Sementara untuk korban tewas Afif Maulana, Irjen Suharyono menyebut, tidak masuk dalam bagian 18 orang yang sempat diamankan di Mapolsek Kuranji.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.id