> >

Cegah Penyembunyian Aset Kepailitan, BHP Surabaya Ajak Stakeholder Palangkaraya Bersinergi

Jawa timur | 25 Juni 2024, 20:27 WIB
Sinergitas itu dengan menggandeng seluruh stakeholder dalam program diseminasi terkait penelusuran dan pengamanan harta kepailitan di Bahalap Hotel Palangkaraya, Selasa (25/6). (Sumber: Istimewa)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya terus berupaya mengoptimalkan tugas dan fungsi selaku kurator kepailitan. 

Salah satu upayanya dengan mengajak para stakeholder di Palangkaraya bersinergi.

Upaya menjalin sinergitas itu dengan menggandeng seluruh stakeholder dalam program diseminasi terkait penelusuran dan pengamanan harta kepailitan di Bahalap Hotel Palangkaraya, Selasa (25/6).

Jajaran BHP Surabaya yang bertindak selaku kurator negara dalam kepailitan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Dulyono.

Dulyono menyampaikan kurator dalam menjalankan tugas penelusuran dan pengamanan harta kepailitan seringkali menemui hambatan. 

“Tidak mungkin aset kepailitan mudah didapatkan, bahkan dalam upayanya tersebut BHP Surabaya pernah melakukan pencekalan kepada debitor pailit,” ujar Dulyono.

Dulyono menyampaikan pentingnya sinergitas BHP sebagai kurator dalam menangani kepailitan dengan para stakeholder dalam penelusuran dan pengamanan aset. 

"Debitur pailit tidak mungkin terang-terangan memberikan informasi aset, sehingga perlu kerjasama dengan stakeholder terkait terutama para penegak hukum," tegas Dulyono. 

Pertemuan itu mengusung tema “Sinergitas Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator Negara dengan Stakeholder Dalam Upaya Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan”. 

Pada kesempatan tersebut BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengundang tiga narasumber kompeten di bidangnya. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hakim Niaga dari Pengadilan Niaga Surabaya dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya.

Seluruh narasumber mengajak stakeholder terkait dapat bersinergi agar penelusuran dan pengamanan aset kepailitan dapat dilakukan sita umum oleh Kurator Negara sebagai institusi dalam mewakili negara menyelesaikan kasus kepailitan. (adv)

Penulis : KompasTV-Surabaya

Sumber : Kompas TV


TERBARU