Penemuan Uang Palsu Rp22 M di Jakbar: Polisi Sebut Pelaku Berencana Menjualnya dengan Harga Rp5 M
Jabodetabek | 21 Juni 2024, 08:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap cara penjualan dan harga yang ditetapkan tersangka pelaku dalam kasus penemuan uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (15/6/2024) lalu.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sindikat pembuat uang palsu tersebut berencana menjual uang palsu senilai Rp22 miliar itu dengan harga Rp5 miliar.
"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat Rp20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/6/2024), dikutip Tribunnews.com.
Uang palsu yang belum sempat beredar tersebut, lanjut dia, rencananya akan diedarkan secara manual oleh pemesan.
Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar: Ada Koordinator hingga Penyusun Uang
"Pemesan ini infonya (memesan uang palsu) untuk diedarkan secara manual," ujarnya.
Ade Ary pun mengimbau masyarakat berhati-hati dan melapor kepada polisi jika mendapatkan uang yang dicurigai palsu.
"Periksa dengan teliti uang yang diterima. Periksa apakah ada tanda-tanda keaslian uang seperti gambar, angka, dan tulisan yang tajam dan jelas,” ucapnya menyarankan.
“Uang asli juga memiliki tanda keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, atau cetakan bertekstur," kata dia.
Untuk memastikan keaslian uang, ia menyarankan untuk menggunakan alat bantu yang sudah banyak tersedia.
"Gunakan alat bantu pengecekan uang palsu. Saat ini sudah banyak tersedia alat bantu untuk memeriksa keaslian uang seperti pensil uang, detektor uang palsu, atau aplikasi di smartphone," imbuhnya.
Lima Tersangka dan Peran Mereka
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com, Antara