Khawatir Ada Suap-menyuap, Kuasa Hukum Pegi Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan
Jawa barat | 20 Juni 2024, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi sidang praperadilan.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan pengawasan kepada KPK hari ini, Kamis (20/6/2024).
Permohonan tersebut diminta karena pihaknya khawatir akan ada potensi suap-menyuap dalam proses sidang praperadilan ini.
Baca Juga: Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
“Kami khawatir ada suap-menyuap ya diproses praperadilan ini. Oleh karenanya sebagai pencegahannya ini baik untuk semua penegak hukum di sana, di Bandung, agar tidak terjadi suap-menyuap,” kata Toni, Kamis. Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Toni menyebut, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ini terkesan dipaksakan. Menurutnya, bukti yang dikumpulkan oleh penyidik masih minim untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
“Kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan sehingga ketika kami gugat praperadilan. Kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki yang menurut kami sangat minim. Kami khawatir hakim menolak klien kami, praperadilannya,” ungkap Toni.
Ia menegaskan bahwa permohonan pengawasan ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya suap-menyuap dalam sidang praperadilan Pegi.
Untuk itu, pihaknya meminta KPK mengawasi seluruh pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan.
“Kami meminta agar KPK ini mengawasi itu. Jadi untuk sementara ya emang kami minta agar mengawasi, mencegah aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan,” jelas Toni.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV