> >

19 Penjudi Online Ditangkap Polresta Banda Aceh, Terancam Cambuk atau Denda 300 Gram Emas

Sumatra | 19 Juni 2024, 22:10 WIB
Ilustrasi. 19 orang pemain judi online ditangkap di Banda Aceh. (Sumber: Kemkominfo)

"Adapun permainan yang tersedia di link judi tersebut, semua tersangka melakukan permainan game slot jenis Mahyong. Ada 18 link yang dimainkan para tersangka," ucap Fahmi.

Baca Juga: Gawat! Sepekan Petugas Gulkarmat Jakarta Selamatkan 3 Orang yang Mau Bunuh Diri akibat Judi Online

Saat ini, 19 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda paling banyak 300 gram emas murni.

Fahmi mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh untuk menjauhi judi online. Masyarakat diharapkan tidak membuat akun judi dan bermain judi online.

"Bila ada masuk SMS dan WA yang mengirimkan link mengajak, serta mengajari cara mendaftar akun judi agar tidak mengikuti petunjuk admin link tersebut," kata Fahmi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Antara


TERBARU