19 Penjudi Online Ditangkap Polresta Banda Aceh, Terancam Cambuk atau Denda 300 Gram Emas
Sumatra | 19 Juni 2024, 22:10 WIB"Adapun permainan yang tersedia di link judi tersebut, semua tersangka melakukan permainan game slot jenis Mahyong. Ada 18 link yang dimainkan para tersangka," ucap Fahmi.
Baca Juga: Gawat! Sepekan Petugas Gulkarmat Jakarta Selamatkan 3 Orang yang Mau Bunuh Diri akibat Judi Online
Saat ini, 19 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda paling banyak 300 gram emas murni.
Fahmi mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh untuk menjauhi judi online. Masyarakat diharapkan tidak membuat akun judi dan bermain judi online.
"Bila ada masuk SMS dan WA yang mengirimkan link mengajak, serta mengajari cara mendaftar akun judi agar tidak mengikuti petunjuk admin link tersebut," kata Fahmi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara