19 Penjudi Online Ditangkap Polresta Banda Aceh, Terancam Cambuk atau Denda 300 Gram Emas
Sumatra | 19 Juni 2024, 22:10 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online di beberapa warung kopi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 17 unit ponsel dari para penjudi online tersebut.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di beberapa warung kopi. Saat dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 25 orang.
Baca Juga: Hadi Tjahjanto Ungkap 80 Ribu Orang Pelaku Judi Online Berusia di Bawah 10 Tahun
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, 19 orang di antaranya memenuhi unsur pidana perjudian/maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Untuk yang enam orang lainnya tidak terbukti melakukan perbuatan perjudian tersebut, dikembalikan kepada keluarga masing-masing," ujar Fahmi, Rabu (19/6/2024).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang tersebut, diketahui bahwa judi online itu dilakukan dengan cara mengakses link judi menggunakan ponsel masing-masing.
Mereka juga harus login menggunakan username dan password yang sebelumnya telah didaftarkan.
Kemudian, para pemain judi online ini melakukan deposit uang melalui akun Dana, Gopay, atau transfer rekening bank.
Judi online baru dapat dimainkan setelah pemain mengisi saldo di akun judi mereka.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara