Sederet Fakta Kasus Pembuatan Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar, Tersangka Ditangkap di Jakarta Barat
Jabodetabek | 19 Juni 2024, 08:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap sederet fakta kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar yang melibatkan tiga tersangka dari tiga daerah yang berbeda-beda.
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan oleh polisi berupa uang pecahan Rp100 ribuan.
Berikut sederet fakta yang diungkap oleh polisi.
Tersangka Ditangkap di Kantor Akuntan Publik
Petugas dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap 3 tersangka pengedar uang palsu di sebuah kantor akuntan publik di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
"TKP penangkapannya ada di kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Cerita Warga soal Gerak-gerik Kantor Akuntan Publik yang Jadi Lokasi Produksi Uang Palsu Rp 22 M
Uang Palsu Dibuat di Sukabumi
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristianto membenarkan bahwa uang palsu tersebut dibuat di Sukabumi, Jawa Barat.
Timnya pun telah mendatangi lokasi pembuatan uang palsu dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Benar (uang palsu dibuat di Sukabumi). Sekarang kami dan tim masih di Sukabumi dalam rangka pengangkutan alat cetaknya," paparnya, Selasa (18/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Masih dalam Proses Pendalaman
Hadi menjelaskan, pihaknya masih mendalami soal sejak kapan para tersangka mencetak dan mengedarkan uang palsu.
"Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengembangan, akan disampaikan lebih lanjut apabila sudah tuntas," lanjutnya.
Tersangka Berasal dari 3 Daerah Berbeda
Polisi telah menangkap tiga tersangka pelaku, yakni M berasal dari Cirebon, YA dari Sukabumi serta FF dari Surabaya.
Tersangka M dan FF merupakan karyawan swasta, sedangkan YA bekerja sebagai buruh.
Barang bukti yang diamankan yakni uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp22 miliar yang rencananya akan diedarkan saat Iduladha 2024.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Uang Palsu Rp22 Miliar di Kantor Akuntan Jakbar Dicetak di Sukabumi
Polisi Temukan Mesin Pembuat Uang Palsu
Selain uang palsu senilai Rp22 miliar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut polisi juga menemukan mesin pembuat hingga pemotong uang palsu di lokasi penggerebekan.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu sejumlah Rp22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni," jelasnya.
Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Ade mengatakan ketiga tersangka dapat dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu serta menguasai uang palsu.
"Dengan anacaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com