Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Iduladha 2024, Hari Ini 17 Juni dan Besok 18 Juni
Jabodetabek | 17 Juni 2024, 07:00 WIBSelain SKB tiga menteri, peniadaan ganjil genap juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, khususnya dalam Pasal 3 Ayat (3).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Sapi Kurban Lepas di Tol Jagorawi KM 14, Lalu Lintas Sempat Macet
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara