3 Teman Bos Rental yang Dikeroyok di Pati Sudah Pulang dari RS, 1 Orang Trauma
Jawa tengah dan diy | 15 Juni 2024, 14:46 WIBBH yang merupakan bos rental mobil dikeroyok bersama ketiga rekannya, yakni SH, AS, dan KB, karena dikira maling ketika hendak mengambil mobil rentalan di wilayah tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, BH meninggal dunia, sementara tiga rekannya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Polisi Benarkan Bos Rental yang Tewas di Pati Sempat Lapor Kehilangan Mobil pada Februari 2024
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni EN (51), BC (30), AG (35), dan M (37). Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang menewaskan satu orang.
EN, BC, dan AG dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews, Kompas.com