Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK: Polisi Akan Periksa Pegawai Toko dan Sekuriti
Jabodetabek | 14 Juni 2024, 18:17 WIB“Terhadap para tersangka, khususnya tersangka utama dengan inisial HK, dipersangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” tambahnya.
Sedangkan ketiga tersangka penadah dengan inisial MAH, DK, dan TFZ, dipersangkakan dengan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
Baca Juga: Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK 2: Pelaku Pura-Pura Jadi Pembeli dan Kurung Karyawan di Toilet
“Yang mana ancaman hukuman Pasal 365 KUHP adalah pidana penjara selama-lamanya 9 tahun, sedangkan Pasal 480, diancam pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.”
Tindakan pencurian itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 14.27 WIB. Pelaku HK disebut menggunakan senjata tajam untuk mengancam 4 karyawan toko.
Ia juga mengurung keempatnya dalam toilet yang ada di lantai 1 toko tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV