Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK 2: Pelaku Pura-Pura Jadi Pembeli dan Kurung Karyawan di Toilet
Jabodetabek | 13 Juni 2024, 17:28 WIBPolisi telah menangkap dan menetapkan empat tersangka dalam kasus perampokan tersebut yakni HK, MAH, DK, dan TFZ.
Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP. Sedangkan tiga tersangka lainnya dikenai Pasal 480 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial HK nekat merampok sebuah toko jam tangan mewah di kawasan PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang, Sabtu (8/6).
"HK ditangkap kemarin hari Selasa jam 18.50 di sebuah hotel di daerah Cipanas, Puncak,” ucap Ade Ary.
Saat penangkapan, petugas menemukan beberapa jam tangan mewah hasil aksi kejahatan HK yang kini disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 Ditangkap, Kerugian Capai Rp14 M, Polisi Kejar Barang Bukti
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV