Update Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Jawa barat | 12 Juni 2024, 20:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya merespons terkait tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan yang telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Sejauh ini informasi yang berkembang terkait sudah adanya gugatan permohonan praperadilan dari kuasa hukum ataupun tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Jules, Polda Jabar, Rabu (12/6/2024).
"Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS ataupun kuasa hukumnya," imbuhnya menegaskan.
Meski demikian, ia menyebut pihaknya belum mendapatkansurat panggilan sidang (relaas) dari pihak pengadilan.
"Bahwa sampai sore hari ini, Polda Jabar belum menerima relaas panggilan, pemberitahuan panggilan sidang dari pihak pengadilan, tentu ini masih berproses," ujarnya.
"Tentu kami akan menghadapi, menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan," katanya.
Baca Juga: Polisi akan Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/6) kemarin.
“Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar di PN Bandung.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV