> >

Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Ini Kriterianya

Jawa timur | 8 Juni 2024, 21:45 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Siapa Jemaah Lansia yang  Disafariwukufkan? Ini Kriterianya

Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.," tegas Hilman.

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU