Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Ini Kriterianya
Jawa timur | 8 Juni 2024, 21:45 WIBBaca Juga: Siapa Jemaah Lansia yang Disafariwukufkan? Ini Kriterianya
Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.," tegas Hilman.
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV