> >

Ibu di Bekasi 3 Kali Disuruh Bikin Konten Dewasa oleh Icha Shakila, Termasuk dengan Kakek-Kakek

Jabodetabek | 8 Juni 2024, 09:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers Jumat (17/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Saat ini, polisi masih memburu identitas pemilik akun Facebook Icha Shakila. Polisi juga bekerja sama dengan Facebook Indonesia untuk mempercepat penelusuran.

“Pasti dikejar terus karena ini sudah meresahkan ya. Terbukti sudah ada dua korban yang terpedaya,” ucap Ade.

Baca Juga: Ibu Cabuli Anak di Bekasi Ternyata Disuruh oleh Akun FB Icha Shakila, Sama seperti di Tangsel

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak kandung oleh ibu terjadi di Bekasi. AK ditangkap di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada Desember 2023 di rumahnya di Jalan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU