Kronologi Ibu Cabuli Anaknya di Bekasi, Berawal Penasaran Postingan FB Icha Shakila Lalu Kirim Pesan
Jabodetabek | 7 Juni 2024, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan awal mula ibu berinisial AK (26) tega mencabuli anak kandungnya di Bekasi, Jawa Barat.
Ade mengatakan, peristiwa ini bermula ketika AK menemukan postingan di akun Facebook Icha Shakila yang berisi tawaran pekerjaan disertai dengan beberapa bukti transferan uang.
Hal tersebut lantas membuat AK yang tengah membutuhkan uang akhirnya tergiur.
Baca Juga: Ibu Cabuli Anak di Bekasi Ternyata Disuruh oleh Akun FB Icha Shakila, Sama seperti di Tangsel
"Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," kata Ade Ary.
Penasaran dengan pekerjaan tersebut, AK lantas mengirim pesan ke akun Facebook Icha Shakila dan menanyakan bagaimana cara mendapatkan uang tersebut.
Tak disangka, rupanya AK harus membuat video bermuatan pornografi dengan anaknya agar bisa mendapatkan transferan uang.
“Disepakati, dikirimlah video itu ke Facebook Icha itu," ucap Ade.
Sayangnya, setelah video porno itu dikirimkan ke Icha, AK tidak mendapatkan uang yang dijanjikan. Adapun nominal uang yang dijanjikan oleh Icha kepada AK masih pendalaman polisi.
"(Jumlah uang dijanjikan) itu masih pemeriksaan berlangsung, mohon waktu nanti kami update lagi," kata Ade, seperti dikutip dari Tribunnews.
Saat ini, pihak kepolisian masih mencari keberadaan pemilik akun Icha Shakila. Pasalnya, akun tersebut juga menjadi otak dalam kasus pencabulan anak oleh ibunya di Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui, kasus pencabulan di Bekasi ini mirip dengan kasus di Tangsel dengan ibu berinisial R (22) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Lagi, Ibu Cabuli Anak Kandung di Bekasi, Pelaku Akui Perbuatannya usai Ditangkap di Bogor
Kasus ini bermula dari video pencabulan yang beredar di media sosial. Pelaku R lantas menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (2/6/2024).
Ade menjelaskan, bahwa video pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang ditinggali R di Tangerang Selatan dan diambil pada Juli 2023.
Atas perbutannya, R dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Tribunnews