Lagi, Ibu Cabuli Anak Kandung di Bekasi, Pelaku Akui Perbuatannya usai Ditangkap di Bogor
Jabodetabek | 7 Juni 2024, 16:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus ibu cabuli anak kandung kembali terjadi. Kali ini, peristiwa itu terjadi di Bekasi, Jawa Barat, dengan pelaku berinisial AK (26).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi yang mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap AK di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami amankan yang bersangkutan di salah satu rumah di kawasan Cileungsi pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Ade, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Berawal dari Tawaran Kerja di FB Icha Shakila dan Butuh Uang
Ia menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mengetahui adanya video pencabulan yang viral di media sosial.
Selanjutnya, penyidik memburu pelaku dan kemudian menangkapnya. Ketika diamankan, AK pun mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada Desember 2023.
Aksi itu dilakukan di rumahnya di Jalan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mirip dengan kasus ibu cabuli anak kandung di Tangerang Selatan (Tangsel), motif AK melakukan aksi keji tersebut karena faktor ekonomi.
“Motif sementara, yang bersangkutan melakukan hal karena ekonomi, dia disuruh oleh seseorang yang dikenalnya via Facebook,” tutup Ade Ary.
Baca Juga: Polisi Pastikan Suami Tak Terlibat dalam Pembuatan Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel
Sebelumnya, kasus pencabulan anak kandung oleh ibu terjadi di Tangerang Selatan dengan R (22) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari video pencabulan yang beredar di media sosial. R lantas menyerahkan diri ke polisi pada (2/6/2024).
Ade menjelaskan bahwa video pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang ditinggali R di Tangerang Selatan dan diambil pada Juli 2023.
R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com