> >

Sempat Tolong Korban, Suroto Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon akan Diperiksa Polisi

Jawa barat | 7 Juni 2024, 06:30 WIB
Suroto, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, dalam program Berita Utama Kompas TV, Kamis (6/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Suroto (50), warga Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, mengaku telah mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Barat (Jabar) untuk diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

“Tahun ini baru dapat panggilan dari Polda (Jabar), hari Selasa, cuma saya mohon kalau bisa jangan di Polda, kalau bisa di Polres Kota, jadi di-acc Polres Kota,” kata Suroto dalam program Berita Utama Kompas TV, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Kesaksian Suroto soal Kondisi Vina dan Eki saat Pertama Kali Ditemukan: Muka Lebam dan Banyak Darah

Pada 2016 lalu, Suroto juga telah diperiksa di Polres Cirebon Kota mengenai kesaksiannya saat menemukan Vina dan Eki di flyover Talun, Kabupaten Cirebon.

“Betul, waktu di BAP, di Polres Kota Cirebon, saya menerangkan apa yang saya alami, apa yang saya tolong dua korban ini,” jelas dia.

Pada 27 Agustus 2016 lalu, Suroto menjadi salah satu orang yang menolong Vina dan Eki saat pertama kali ditemukan.

Ia menjelaskan bahwa kedua korban ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan. Tubuh keduanya penuh luka dan darah yang masih basah.

Suroto bilang, Eki ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, sedangkan Vina masih hidup dan meminta tolong.

“Korban yang laki-laki (Eki) itu tidak menjawab, tidak ada pergerakan, jadi saya tinggalin. Saya fokus ke perempuan (Vina) yang minta tolong, tolong, dan tolong,” ucap dia.

“Kondisi Vina waktu itu sangat memprihatinkan, muka sudah lebam-lebam, banyak darah, dari hidung, mulut. Posisi waktu itu kurang jelas, terangnya kalau kena lampu mobil dan lampu motor,” sambungnya.

Baca Juga: Saksi Ungkap Vina Cirebon Masih Hidup Ketika Ditemukan di TKP: Dia Bilang Tolong, Tolong

Sebagai informasi, Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili. Tujuh di antaranya dipenjara seumur hidup, sedangkan satu lainnya dipenjara 8 tahun dan sudah bebas.

Kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024. 

Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung.

Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki. Pegi kini ditahan di Rutan Polda Jabar.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU