Polisi Pastikan Suami Tak Terlibat dalam Pembuatan Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel
Jabodetabek | 5 Juni 2024, 21:50 WIBBaca Juga: Sebelum Cabuli Anak Balitanya, Ibu di Tangsel Diminta Bikin Video Porno Bareng Suami
Minggu (2/6/2024), R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Saat ini, R ditetapkan sebagai tersangka.
R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU.
Saat ini, polisi juga masih memburu akun Facebook yang diduga menyuruh R untuk membuat video porno tersebut.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com