> >

Terungkap! Ibu yang Cabuli Anak Kandung Kerja Jadi Pengamen Bersama Suami

Jabodetabek | 4 Juni 2024, 17:54 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang ibu mencabuli anaknya sendiri di Tangerang Selatan. (Sumber: Kompas.com)

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - R (22), ibu yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Ra (4), ternyata merupakan pengamen jalanan di Tangerang Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh kakak ipar R, MI (42), yang mengatakan bahwa R biasanya mengamen bersama suaminya, I (24). R dan I juga bertemu di jalanan dan kemudian menikah.

“Sehari-hari mereka (R dan I) ngamen. Mereka juga kenal di jalanan, lalu nikah,” ungkap MI, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Keluarga dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Minta Suami Jadi Tersangka, Ini Alasannya

MI mengaku tak mengetahui di mana R dan I kerap mengamen. Ia hanya tahu bahwa keduanya sering berada di kawasan Betis dan Larangan. Biasanya, mereka mengamen dari pagi hingga petang.

Lebih lanjut, MI juga menjelaskan kondisi keluarga R, di mana ibu R sudah meninggal dunia, sedangkan ayahnya tidak mengurus R dengan baik.

MI menduga R kekurangan kasih sayang dari keluarga sehingga memutuskan untuk hidup di jalanan.

Terkait video pencabulan yang dilakukan R kepada sang anak, MI menyebut bahwa R tak menyangka jika video itu menjadi viral. Kondisi psikologis R juga cukup terguncang.

Ia menyebut bahwa adik iparnya ketakutan diciduk polisi sekaligus menyesal telah melakukan perbuatan keji kepada anaknya.

“R sampai kurus. Kondisinya jauh banget dibanding pas viral. Ia mungkin enggak menyangka videonya bakal seviral itu,” jelas MI, seperti dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, netizen dihebohkan dengan beredarnya video R mencabuli anaknya sendiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal itu.

Ia menjelaskan bahwa video pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang ditinggali R di Tangerang Selatan dan diambil pada Juli 2023.

Baca Juga: KemenPPPA Kawal Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung, Siap Dampingi Hukum dan Pemulihan Psikologis Korban

Minggu (2/6/2024), R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Saat ini, R ditetapkan sebagai tersangka.

R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU