KemenPPPA Kawal Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung, Siap Dampingi Hukum dan Pemulihan Psikologis Korban
Jabodetabek | 4 Juni 2024, 12:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespons terkait kasus ibu berinisial R mencabuli anak laki-lakinya (MR) yang masih balita di Tangerang Selatan atau Tangsel.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut.
“Kekerasan seksual pada anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat mana pun," kata Nahar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).
"Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban," ujarnya.
Menurut Nahar, KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
KemenPPPA, kata Nahar, juga akan memberikan pendampingan hukum, dan memastikan pemulihan psikologis anak korban.
"Kemen PPPA siap memberikan bantuan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis kepada korban," ucapnya.
Nahar menjelaskan, dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya.
Koordinasi tersebut, lanjut ia, guna memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
Baca Juga: Polisi Minta Masyarkat Tak Sebar Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Penyebar Dapat Dipidana
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV