> >

Polisi Minta Masyarkat Tak Sebar Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Penyebar Dapat Dipidana

Jabodetabek | 4 Juni 2024, 10:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers Rabu (7/2/2024) Polda Metro Jaya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan video pencabulan ibu berinisial R terhadap anak laki-lakinya sendiri di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. (Sumber: Wartakota / Ramadhan LQ)

Saat diperiksa penyidik kepolisian, tersangka R mengaku bahwa dirinya mencabuli anak balitanya karena desakan ekonomi. 

Tersangka R mengaku dijanjikan bakal diberikan uang Rp15 juta untuk membuat video asusila oleh akun Facebook (FB) bernama Icha Shakila.

Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.

Saat itu, R juga diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang. R pun menuruti permintaan itu.

Lalu pada 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R kembali dihubungi oleh akun Icha Shakila dan disuruh membuat video asusila dengan gaya dan skenario yang diarahkan oleh pemilik akun FB tersebut.

Pemilik akun Icha Shakila tersebut turut mengancam akan menyebarkan foto R tanpa busana jika video asusila tersebut tidak dibuat. Akhirnya R kembali menuruti permintaan pemilik akun tersebut.

Namun hingga video asusila tersebut dikirim  uang yang dijanjikan itu tidak kunjung diterima oleh tersangka.

Baca Juga: Pengakuan Ibu yang Cabuli Anak Balitanya di Tangsel, Dijanjikan Rp15 Juta untuk Bikin Video Asusila

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU