> >

Polisi Minta Masyarkat Tak Sebar Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Penyebar Dapat Dipidana

Jabodetabek | 4 Juni 2024, 10:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers Rabu (7/2/2024) Polda Metro Jaya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan video pencabulan ibu berinisial R terhadap anak laki-lakinya sendiri di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. (Sumber: Wartakota / Ramadhan LQ)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan video pencabulan ibu berinisial R terhadap anak laki-lakinya sendiri di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengingatkan penyebar video bermuatan asusila dapat dikenakan pidana 

"Tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana,” kata Ade dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Menurut penjelasannya, penyebar video tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .

Sebab itu, ia pun mengimbau masyarakat yang memperoleh video tersebut untuk tidak lagi menyebarkannya ke orang lain.

"Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali," imbaunya, dikutip dari Tribunnews.

“Karena ini beresiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak."

Di sisi lain, Ade menyebut pihaknya mendalami terkait penyebaran video pencabulan tersebut di media sosial.

Diberitakan sebelumnya, Ibu muda berinisial R yang tega mencabuli anak laki-lakinya yang masih balita telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU