Ada Indikasi Terumbu Karang Rusak karena Limbah di Gili Trawangan, BKKPN Siap Gandeng Polda NTB
Bali nusa tenggara | 3 Juni 2024, 21:30 WIBPEMENANG, KOMPAS.TV – Balai Kawasan Konservasi Kawasan Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Taman Wisata Perairan Gili Meno, Air, dan Trawangan (Wilker TWP Gili Matra) siap menggandeng aparat penegak hukum terkait ditemukannya indikasi kerusakan terumbu karang akibat pencemaran limbah di perairan Gili Trawangan.
Hal ini diungkapkan Koordinator BKKPN Kupang Wilker TWP Gili Matra Martanina di kantornya di kawasan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Senin (3/6/2024).
“Kami sudah melakukan investigasi dan sudah menemukan hasil indikasi kerusakan terumbu karang. Untuk sampel kualitas air dan sampel pencemaran endapan, sudah ada di laboratorium. Di mana setelah itu sudah keluar dari Laboratorium Kimia Analitik (Universitas Mataram), kami akan mengekspos hasilnya beserta indikasi kerusakan terumbu karang beserta aparat penegak hukum nantiya,” jelasnya.
Baca Juga: Seorang Turis Irlandia Ditemukan Tewas di Kedalaman Laut Gili Trawangan, Penyebab Masih Diselidiki
Adapun hal itu diungkapkan Martanina merespons aksi unjuk rasa sekitar 300 warga tiga pulau Gili Matra yang menuntut solusi terkait pencemaran material diduga limbah aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Sedangkan PT TCN merupakan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung dalam melakukan penyediaan air bersih di Gili Trawangan.
"Jadi, pihak tipidter (Tindak Pidana Tertentu Polda NTB) sudah menghubungi, dan katanya mau minta keterangan BKKPN. Kalau demikian, kami siap dipanggil untuk berikan keterangan terkait hasil investigasi kami," ujar Martanina seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut, Martanina menyebut pihaknya berjanji mengawal proses penanganan pencemaran limbah itu.
“BKKPN berkomitmen akan mengawal proses penanganan indikasi kerusakan terumbu karang akibat semburan material dari proses pengeboran pipa PT TCN, karena terumbu karang merupakan target konservasi yang dilindungi oleh undang-undang.”
“Yang pasti, kami berjanji, kami akan mengawal kasus ini sesuai prosedur yang berlaku dan akan transparan, tidak ada yang disembunyikan,” tutupnya.
Adapun beberapa waktu sebelumnya, publik setempat sempat digegerkan oleh rekaman video yang memperlihatkan semburan material serupa lumpur di kawasan perairan Gili Trawangan bagian utara. Menanggapi laporan warga terkait semburan tersebut, BKKPN dan pihak terkait terjun mengambil sampel dan menginvestigasi.
Baca Juga: Geger Semburan Lumpur dalam Laut di Gili Trawangan, BKKPN Siap Turunkan Tim Investigasi
Aksi Unjuk Rasa Warga Tiga Gili
Sementara itu, usai menyampaikan aspirasi ke pihak BKKPN setempat, ratusan warga dari tiga Gili Matra melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Lombok Utara dan Kantor Bupati Lombok Utara.
Dalam aksinya, terkait pencemaran di kawasan perairan Gili Trawangan, warga menuntut pemutusan kerja sama antara PDAM Amerta Dayan Gunung dengan PT TCN.
Warga juga menuntut agar air bersih kembali diadakan di Gili Meno. Pasalnya, sejak beberapa hari terakhir, warga yang tinggal di pulau antara Gili Trawangan dan Gili Air itu sudah tak menikmati air bersih.
Warga juga menuntut Pemda Lombok Utara memerintahkan PDAM Amerta Dayan Gunung bisa mandiri tanpa kerja sama dengan perusahaan mana pun.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara