> >

Peniadaan Ganjil-Genap di Jakarta Masih Berlangsung Hari Ini Jumat 24 Mei 2024

Jabodetabek | 24 Mei 2024, 07:21 WIB
Penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta ditiadakan selama libur dan cuti bersama waisak. (Sumber: NTMC Polri)

Baca Juga: Tol Japek Terpantau Padat di Hari Libur Waisak, Polisi Siapkan Rekayasa Contraflow

Sesi pertama berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU