> >

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini Jumat 24 Mei 2024

Jabodetabek | 24 Mei 2024, 07:18 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tersedia layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Layanan ini hadir di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantri di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Gerai SIM Keliling ini buka pada Jumat (25/5/2024), mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Sebelum mengunjungi lokasi, pastikan Anda telah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM.

Dilansir dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di:

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mal Citraland

Baca Juga: Penikam Imam Musala di Jakarta Barat hingga Tewas Ditangkap Polisi

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Jangan lupa untuk membawa persyaratan ini agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.

Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM A untuk kendaraan bermotor roda dua dan SIM C untuk kendaraan bermotor roda empat yang masih dalam masa berlaku.

Jika SIM Anda telah habis masa berlakunya, maka Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Pastikan Anda menyiapkan uang tunai dengan nominal yang sesuai untuk memperlancar proses pembayaran.

Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling tidak berlaku untuk perpanjangan SIM B yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Untuk jenis SIM ini, Anda harus mengajukan perpanjangan di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Baca Juga: Simak, Berikut Kategori Anak yang Dapat Prioritas Masuk Jalur Afirmasi PPDB DKI Jakarta 2024

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU