> >

Kuasa Hukum Sebut Terpidana Kasus Vina Bukan Pembunuh dan Anggota Geng Motor, tapi Buruh Bangunan

Jawa barat | 19 Mei 2024, 06:00 WIB
Jogi Nainggolan menunjukkan foto sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina kepada awak media, Sabtu (18/5/2024), di Cirebon, Jawa Barat. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga kuasa hukum dari delapan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu, menyebut bahwa kliennya tidak terlibat dalam insiden pembunuhan.

Vina dan kekasihnya, Eki, diketahui dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. Delapan dari 11 pelaku kini telah ditangkap dan diadili, sedangkan tiga orang masih buron.

Sebanyak 7 pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi. Sementara, satu pelaku atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara 8 tahun karena saat itu masih di bawah umur.

Baca Juga: 8 Tahun Kejar 3 Buron Kasus Vina dan Anaknya, Ayah Eki: Saya Tidak Diam, Saya Terus Berupaya

Kini, tiga kuasa hukum dari delapan terpidana, yakni Jogi Nainggolan, Titin Prialianti, dan Widyaningsih mengungkapkan bahwa para terpidana ini bukanlah pembunuh Vina dan Eki.

Jogi Nainggolan mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus ini.

“Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi di Cirebon, Sabtu (18/5/2024).

Ia menyebut kasus itu direkayasa lantaran kedelapan terpidana tidak mengenal korban Vina dan Eki, serta tiga pelaku yang masih buron.

“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO (daftar pencarian orang/buron) itu duduk sebagai terdakwa,” ucap dia, sebagaimana diberitakan Kompas.id.

Selain itu, tujuh terpidana tinggal di daerah Kesambi, Cirebon, tidak mengenal terpidana Rivaldi yang tinggal di Perumnas.

Jogi juga menegaskan, kedelapan terpidana bukan anggota geng motor yang selama ini disebutkan polisi. Mereka adalah buruh bangunan. Tujuh terpidana tengah berkumpul di malam hari saat Vina dan Eki dibunuh. Mereka juga tidak naik sepeda motor lalu mengejar Vina serta Eki.

Lebih lanjut, Jogi juga membantah jika kliennya melakukan pemerkosaan terhadap Vina. 

Baca Juga: Duga Ada Intervensi di Kasus Vina Cirebon, Pengamat Kepolisian Minta Propam Turun Tangan

Kala itu, pihaknya sudah berupaya menunjukkan bukti bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki serta bukan pelaku pemerkosaan Vina. Ia bahkan sudah mengajukan praperadilan, tetapi tak berhasil.

Sementara itu, Titin mengatakan, ia meyakini bahwa delapan terpidana kasus Vina bukanlah pelaku yang sebenarnya. 

“Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP,” sambung Titin.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id, Kompas TV


TERBARU