> >

14 Orang Ditetapkan Tersangka terkait Insiden Balon Udara Raksasa Meledak di Ponorogo

Jawa timur | 18 Mei 2024, 07:14 WIB
Sekelompok remaja mencoba menerbangkan balon udara jumbo yang dipasangi puluhan petasan di Desa Muneng, Ponorogo, Senin (14/5/2024) pagi. (Sumber: Dok. Warga via ANTARA)

Guling menambahkan, salah satu oknum perangkat Desa Muneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peran oknum perangkat desa tersebut adalah sebagai penyandang dana pembuatan balon udara. Hal ini sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara.

"Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas," ujar Guling.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-undang darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU