> >

14 Orang Ditetapkan Tersangka terkait Insiden Balon Udara Raksasa Meledak di Ponorogo

Jawa timur | 18 Mei 2024, 07:14 WIB
Sekelompok remaja mencoba menerbangkan balon udara jumbo yang dipasangi puluhan petasan di Desa Muneng, Ponorogo, Senin (14/5/2024) pagi. (Sumber: Dok. Warga via ANTARA)

PONOROGO, KOMPAS.TV - Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka dalam kasus insiden meledaknya balon udara asap berukuran jumbo atau raksasa di Ponoro, Jawa Timur.

Diketahui, ledakan balon raksasa itu menyebabkan sejumlah orang mengalami luka dan satu di antaranya meninggal akibat luka bakar stadium empat di sekujur tubuhnya.

"Total ada 14 orang terlibat dalam proses pembuatan hingga upaya penerbangan yang berujung meledaknya balon udara tersebut," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Kronologi Balon Udara Raksasa Meledak di Ponorogo, 1 dari 4 Remaja Luka Bakar di Sekujur Tubuh

Iptu Guling mengatakan keempat belas tersangka itu terdiri atas tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur.

Termasuk, juga dengan dua wanita yang berperan sebagai penyandang dana bendahara pembuatan balon udara.

"Pada hari Rabu (15/5) kemarin kami sudah naikkan ke tingkat penyidikan dan kami tetapkan 14 tersangka," ujar Iptu Guling dikutip dari Antara.

Adapun terhadap tujuh tersangka orang dewasa kini telah ditahan di tahanan Polres Ponorogo. Sementara tujuh tersangka yang masih di bawah umur penanganannya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak.

"Fakta fakta hasil penyelidikan peran masing masing dari mereka jelas, ditambah juga sudah mengakui pembuatan petasan balon udara," katanya.

Baca Juga: Rekaman Amatir Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, 4 Orang Luka-Luka

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU