> >

Motif Santri Bunuh Ustazah di Pesantren Palangka Raya, Dendam Pernah Dihukum Dijemur di Siang Bolong

Kalimantan | 17 Mei 2024, 04:42 WIB
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa (tengah), pada saat menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh ustadzah nya, dalam press release di Jatanras Polresta Palangka Raya, Kamis (16/5/2024). (Sumber: ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya)

PALANGKA RAYA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan motif seorang santri yang masih di bawah umur berinisial FA membunuh ustazah atau guru ngajinya berinisial STN (35) di pondok pesantren yang berada di Palangka Raya, Kalimantan Tengah atau Kalteng.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa membeberkan motif pelaku membunuh korban STN dilatarbelakangi karena dendam.

Menurut Budi Santosa, pelaku menyimpan dendam karena pernah dihukum oleh korban STN dengan cara dijemur di bawah terik sinar matahari atau saat siang bolong.

Baca Juga: Kronologi Santri Bunuh Ustazah di Pesantren Palangkaraya, Wajah Korban Ditusuk Pakai Pisau Dapur

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan polisi.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya," kata Budi Santosa di Palangka Raya, Kamis (16/5/2024), dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan, kronologi pembunuhan terhadap ustazah STN berawal ketika pelaku dihukum untuk menyalin dua juz al'quran akibat ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren oleh ustaznya.

Kemudian setelah pelaku menyalin dua juz Al'quran di dalam masjid di lingkungan pondok pesantren tersebut, pelaku kemudian secara tiba-tiba teringat dendamnya terhadap ustazah STN yang pernah menghukumnya berjemur di bawah terik matahari.

"Dengan penuh rasa dendam, pelaku kemudian mendatangi kediaman korban yang juga berada di lingkungan pondok pesantren," ucap Budi.

Baca Juga: Santri Bunuh Ustazah di Pesantren Palangkraya Pakai Pisau Dapur, Mengaku Kesurupan dan Tidak Sadar

Budi mengungkapkan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan rumah korban yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju dapur untuk mengambil senjata tajam jenis pisau.

Setelah itu, pelaku FA masuk ke dalam kamar korban dan langsung menikamnya di bagian wajah, dada, leher serta bagian lengan kanan dan kiri hingga korban akhirnya meninggal dunia.

"Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari lima tusukan," ujar Budi Santosa.

Atas perbuatannya itu, pelaku FA dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, lanjut Budi, usia pelaku yang masih 13 tahun membuat Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak.

Sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," kata Budi Santosa.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Bantu Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU