> >

3 Kreator Konten Pembuat Film Pendek Guru Tugas Ditetapkan Tersangka, Pemeran Ustaz hingga Kamerawan

Jawa timur | 10 Mei 2024, 17:03 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat merilis penangkapan tiga kreator konten pembuat film Guru Tugas. (Sumber: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

"Ini semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim. Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucap Dirmanto.

Sebelumnya, ketiga pelaku Y, S dan A ditangkap karena memproduksi film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.

Diketahui, film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid atau santrinya saat bertugas di pondok pesantren.

"Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," ucap Dirmanto.

Setelah tayang di akun YouTube Akeloy, tayangan video film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton serta memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.

Baca Juga: Pedangdut Jebolan KDI Ditetapkan Tersangka Perdagangan Orang, Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

"Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma," ujar Dirmanto.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU