> >

Pedangdut Jebolan KDI Ditetapkan Tersangka Perdagangan Orang, Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Bali nusa tenggara | 9 Mei 2024, 17:38 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia atau human trafficking. (Sumber: Kate Oseen on Unsplash)

Korban melaporkan kasus ini ke Polda NTB karena tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke negara tujuan, yakni Australia.

"Jadi, korban ini sudah setor uang, diberangkatkan ke penampungan sampai mau diberangkatkan ke luar negeri, tetapi ditolak oleh pihak imigrasi, baik di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Karena tidak kunjung berangkat, korban lapor," ucap dia.

Adapun jumlah uang korban yang sudah disetorkan kepada pihak perekrut sebanyak Rp260 juta. Jumlah tersebut baru berasal dari pengakuan dua orang korban.

"Jadi, perekrutan ini berlangsung sekitar Desember 2023. Dari setoran dua orang korban saja, para tersangka ini dapat untung sekitar Rp120 juta," katanya.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan, bahwa penyidik saat ini telah menahan tiga tersangka kasus TPPO di ruang tahanan Markas Polda NTB.

Baca Juga: Respons Anies Baswedan soal Deklarasi Dukungan oleh Musisi Dangdut Senior, Rhoma Irama

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU