> >

Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Polisi Upayakan Keadilan Restoratif

Sumatra | 9 Mei 2024, 14:42 WIB
Gedung Rektorat Universitas Riau atau Unri. (Sumber: Kompas.com)

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi buka suara soal laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indrati terhadap mahasiswanya, Khariq Anhar.

Nasriadi membenarkan laporan tersebut berkaitan dengan video yang dibuat oleh Khariq yang berisi kritikan terhadap kebijakan kampus, khususnya berkaitan dengan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Khariq dan teman-temannya membuat video yang menampilkan dirinya tengah berjualan almamater Unri yang telah dilabeli harga Rp10 juta hingga Rp115 juta.

Baca Juga: Pihak Kampus Jelaskan Alasan Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Mahal

Dalam video tersebut, ia juga menyebutkan kalimat “Sri Indarti broker pendidikan Universitas Riau” dan menampilkan foto rektor tersebut.

"Ibu Rektor kemudian melaporkan hal tersebut, karena menilai perbuatan mahasiswa telah mencemarkan nama baiknya," terang Nasriadi, Rabu (8/5/2024).

Laporan tersebut dilayangkan pada 15 Maret 2024. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa lima orang, termasuk rektor, mahasiswa, dan saksi ahli.

Nasriadi memastikan mediasi antara kedua belah pihak akan diutamakan agar kasus ini dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Saat ini kita mencoba mediasi lah. Apa pun ceritanya, ibu Rektor adalah sebagai dosen, guru dan orang tua, dan terlapor ini adalah sebagai mahasiswa dan sebagai anak,” kata Nasriadi, seperti dikutip dari Kompas.com.

“Mudah-mudahan nanti kita akan lakukan mediasi, supaya perkara ini diselesaikan melalui restorative justice," sambungnya.

Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya akan meminta keterangan ahli untuk mengetahui apakah video yang dibuat Khariq termasuk melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau tidak.

“Kalau unsur UU ITE masuk dan RJ tidak terjadi, maka kita secara hukum,” tukasnya.

Baca Juga: Duduk Perkara Rektor Universitas Riau Laporkan Mahasiswanya ke Polisi Gara-Gara Hal Ini

Sementara Khariq yang merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian Unri menjelaskan, sebelum membuat video tersebut, tepatnya pada 4 Maret 2024, pihak mahasiswa bersama Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMP) telah mengundang pihak rektor untuk menjelaskan kebijakan uang kuliah.

Namun, pihak rektor ataupun utusannya tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Khariq dan teman-temannya lantas membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Unri.

Video itu dibuat oleh empat mahasiswa, tetapi hanya Khariq yang dilaporkan ke polisi.

"Apa yang saya sampaikan itu merupakan kritik pada kebijakan kampus," tegas Khariq, Rabu.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU