> >

Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior: Polisi Periksa 43 Saksi

Jabodetabek | 9 Mei 2024, 08:41 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers pada Rabu (8/5/2024) terkait kasus taruna STIP Jakarta yang tewas dianiaya seniornya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kematian Putu.

Peran ketiga tersangka baru tersebut yakni turut serta dalam tindak pidana kekerasan eksesif tersebut.

"Tiga tersangka tambahan tersebut yaitu (berinisial) KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A," kata Gidion.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus tewasnya taruna STIP yang dianiaya senior tersebut menjadi empat orang.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan pelaku utama yakni Tegar Rafi Sanjaya (TRS) sebagai tersangka. 

TRS diduga merupakan senior yang melakukan kekerasan eksesif yang berujung kematian terhadap korban Putu Satria Ananta Rastika. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/5) lalu.

Gidion menyebut motif penganiayaan tersebut adalah arogansi tersangka sebagai senior.

Dalam penganiayaan tersebut, korban diduga dipukul di bagian ulu hati sebanyak lima kali oleh TRS.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ini Perannya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU