Kakak Adik Dicabuli Tetangga, Terbongkar karena Pelaku Minta Maaf ke Ibu Korban 3 Kali saat Lebaran
Jawa tengah dan diy | 7 Mei 2024, 20:13 WIBBREBES, KOMPAS.TV - Dua anak di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masing-masing berusia 8 dan 5 tahun yang merupakan kakak adik menjadi korban pencabulan tetangganya.
Dua korban kakak beradik tersebut dicabuli oleh pelaku berbeda. Sang kakak yang berusia 8 tahun dicabuli oleh pelaku berinisial JK (28).
Sedangkan sang adik yang berusia 5 tahun dicabuli oleh tetangganya yang juga merupakan seorang guru ngaji berinisial JR (40).
Baca Juga: Remaja Perempuan Ditemukan Tewas di Hotel, Polisi: Ada Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencabulan
Kapolsek Ketanggungan Brebes AKP Umi Antum Farich mengungkapkan, terbongkarnya aksi pencabulan terhadap kedua bocah tersebut berawal ketika pelaku JR mendatangi ibu korban pada saat Lebaran.
Kepada ibu korban, pelaku JR lantas meminta maaf. Permintaan maaf tersebut, kata Umi, dilakukan JR sampai tiga kali. Hal itulah yang kemudian membuat ibu korban merasa curiga.
"Awalnya pelaku meminta maaf kepada ibu korban karena masih suasana Lebaran. Minta maaf sampai tiga kali,” kata AKP Umi di Mapolres Brebes pada Selasa (7/5/2024).
“Hal itu membuat ibu korban curiga. Lalu, ibu korban menanyakan kepada pelaku telah berbuat kesalahan apa.”
Menjawab pertanyaan ibu korban, lanjut Umi, pelaku JR kemudian mengakui bahwa dirinya telah mencabuli anaknya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim Diduga Cabuli Anak Kandung Jadi Tersangka
Mendengar hal itu, sang ibu naik pitam hingga akhirnya membuat geger warga sekitar. Warga pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Adapun pelaku JR mencabuli korban yang merupakan sang adik di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ketanggungan pada Ramadan lalu.
Dari laporan warga tersebut, petugas Polsek Ketanggungan pun langsung menangkap pelaku JR. Polisi pun kemudian melakukan pengembangan kasus pencabulan tersebut.
Saat pengembangan dilakukan, polisi mengungkap kasus pencabulan lain yang ternyata korbannya kali ini adalah kakak dari korban pertama.
Kakak korban yang berusia 8 tahun itu diduga dicabuli oleh pelaku berinisial JK yang merupakan tetangganya. JK lantas ditangkap polisi atas pengembangan kasus JR.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Januari 2023
Menurut AKP Umi, pelaku JK telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Satu kali di rumah pelaku, dan dua kali di kontrakan korban.
Umi menjelaskan, pelaku ditangkap saat nonton bareng atau nobar Piala Asia 2024 antara Indonesia vs Uzbekistan di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan.
"JR kami tangkap saat nobar, sedangkan JK ditangkap di rumahnya. Pelaku JK diamankan atas pengembangan kasus dari pelaku JR," ucap Umi.
Umi mengungkapkan, hubungan antara pelaku dan korban masih tetangga. Untuk aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, namun masih dalam satu lingkungan.
Sedangkan untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dengan pendampingan konseling dari psikolog dari Polres Brebes untuk pemulihan trauma.
Baca Juga: Cabuli 3 Bocah di Matraman Jakarta, Seorang Lansia Ditangkap Polisi
"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Umi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com