Bagaimana Jika KTP Jakarta Dinonaktifkan? Ini Cara Cek dan Urus Reaktivasinya
Jabodetabek | 7 Mei 2024, 14:42 WIBSetelah itu, petugas akan berkoordinasi dengan ketua RT/RW untuk melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau alamat penduduk.
Baca Juga: Status Jakarta Berubah dari DKI Jadi DKJ, Disdukcapil Sebut KTP Lama Tetap Berlaku
Cara Cek NIK KTP DKI Jakarta Dinonaktifkan atau Tidak
- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
- Tuliskan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
- Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
- Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"
- Jika sudah, akan muncul salah satu tulisan di antara 2 status yaitu "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili" dan "NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili".
- NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili, artinya NIK Anda tidak dalam pengajuan penonaktifan NIK.
- NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili, artinya NIK Anda dalam pengajuan penonaktifan NIK.
Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, dapat mendatangi ke Loket Petugas Dukcapil di Kelurahan.
Sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung seperti Surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV