Buka sampai Jam 14.00, Simak Lokasi SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini
Jabodetabek | 6 Mei 2024, 08:33 WIBKetiga, bukti cek kesehatan, dan
Keempat, bukti tes psikologi.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Anggota TNI AL Tembak 2 Warga yang Tawuran di Makassar, 1 Orang Tewas dengan Luka di Kepala
Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Besaran biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B, tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Jenis SIM ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat dengan mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antri panjang di kantor kepolisian.
Namun, tetap perhatikan kelengkapan persyaratan dan biaya yang berlaku untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV