> >

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Pengiriman Barang Bernilai Ratusan Juta, 4 Orang Jadi Tersangka

Jabodetabek | 5 Mei 2024, 14:38 WIB
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf saat memberikan keterangan pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan barang. (Sumber: Antara/Azmi Samsul Maarif.)

Adapun salah satunya adalah kakak kandungnya berinisial TM yang pada saat itu ditangkap di rumahnya.

"Selanjutnya kami melakukan pengembangan terhadap dua sindikat pelaku lainnya dan berhasil diamankan di Perum Puri Harmoni II, Legok, Tangerang, yang diketahui bernama GR dan HH," jelasnya, dikutip dari Antara.

Adapun modus operandinya, pelaku berpura-pura sebagai penerima jasa pengiriman barang.

Dalam kasus ini kerugian korban mencapai Rp122,5 juta.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga: Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Geram Dengar Olivia Nathania Bebas dan Tak Mau Ganti Rugi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara.


TERBARU