Polisi Ungkap Kasus Penipuan Pengiriman Barang Bernilai Ratusan Juta, 4 Orang Jadi Tersangka
Jabodetabek | 5 Mei 2024, 14:38 WIBAdapun salah satunya adalah kakak kandungnya berinisial TM yang pada saat itu ditangkap di rumahnya.
"Selanjutnya kami melakukan pengembangan terhadap dua sindikat pelaku lainnya dan berhasil diamankan di Perum Puri Harmoni II, Legok, Tangerang, yang diketahui bernama GR dan HH," jelasnya, dikutip dari Antara.
Adapun modus operandinya, pelaku berpura-pura sebagai penerima jasa pengiriman barang.
Dalam kasus ini kerugian korban mencapai Rp122,5 juta.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Baca Juga: Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Geram Dengar Olivia Nathania Bebas dan Tak Mau Ganti Rugi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara.